- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Zakatكتاب الزكاة
- Bab
- Bab 5: Tentang zakat hewan ternak yang digembalakan (sa'imah)باب فِي زَكَاةِ السَّائِمَةِ
Teks Arab
Terjemah
Amr bin Aun menyampaikan kepada kami, Abu Awanah mengabarkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Ashim bin Dhamrah, dari Ali 'alaihis salam, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sungguh aku telah memaafkan (membebaskan zakat) kuda dan budak; maka tunaikanlah zakat perak: dari setiap empat puluh dirham satu dirham. Tidak ada zakat pada seratus sembilan puluh (dirham); apabila mencapai dua ratus, maka zakatnya lima dirham." Abu Dawud berkata, "Hadis ini diriwayatkan oleh al-A'masy dari Abu Ishaq sebagaimana dikatakan Abu Awanah. Dan diriwayatkan oleh Syaiban, Abu Mu'awiyah, dan Ibrahim bin Thahman dari Abu Ishaq, dari al-Harits, dari Ali, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam semisalnya." Abu Dawud berkata, "Adapun hadis an-Nufaili, diriwayatkan oleh Syu'bah, Sufyan, dan selain keduanya dari Abu Ishaq, dari Ashim, dari Ali; mereka tidak memarfu'kannya, tetapi memauqufkannya pada Ali."