- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Zakatكتاب الزكاة
- Bab
- Bab 33: Tentang hak-hak hartaباب فِي حُقُوقِ الْمَالِ
Teks Arab
Terjemah
Musa bin Isma'il menyampaikan kepada kami, Hammad menyampaikan kepada kami, dari Suhail bin Abi Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah seorang pemilik harta simpanan yang tidak menunaikan haknya (zakatnya), melainkan pada hari kiamat Allah akan memanaskan harta itu di neraka Jahanam, lalu dahinya, lambungnya, dan punggungnya disetrika dengannya, sampai Allah Ta'ala memutuskan perkara di antara hamba-hamba-Nya pada hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun menurut hitungan kalian; kemudian dia melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka. Tidaklah seorang pemilik kambing yang tidak menunaikan haknya, melainkan pada hari kiamat kambing-kambing itu datang dalam keadaan paling gemuk, lalu dia dibentangkan di tanah datar yang luas, kemudian kambing-kambing itu menanduknya dengan tanduk-tanduknya dan menginjaknya dengan kuku-kukunya — tidak ada di antaranya yang tanduknya bengkok maupun yang tidak bertanduk. Setiap kali yang terakhir telah lewat, yang pertama dikembalikan lagi kepadanya, sampai Allah memutuskan perkara di antara hamba-hamba-Nya pada hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun menurut hitungan kalian; kemudian dia melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka. Dan tidaklah seorang pemilik unta yang tidak menunaikan haknya, melainkan pada hari kiamat unta-unta itu datang dalam keadaan paling gemuk, lalu dia dibentangkan di tanah datar yang luas, kemudian unta-unta itu menginjaknya dengan telapak kakinya. Setiap kali yang terakhir telah melewatinya, yang pertama dikembalikan lagi kepadanya, sampai Allah Ta'ala memutuskan perkara di antara hamba-hamba-Nya pada hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun menurut hitungan kalian; kemudian dia melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka." — Ja'far bin Musafir menyampaikan kepada kami, Ibnu Abi Fudaik menyampaikan kepada kami, dari Hisyam bin Sa'd, dari Zaid bin Aslam, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, hadis serupa. Dia menyebutkan dalam kisah unta, setelah sabda beliau "yang tidak menunaikan haknya": "Dan termasuk haknya adalah memerah susunya pada hari kedatangannya ke air." — Al-Hasan bin Ali menyampaikan kepada kami, Yazid bin Harun menyampaikan kepada kami, Syu'bah mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, dari Abu Umar al-Ghudani, dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam — seperti kisah ini. Lalu ditanyakan kepadanya — yakni kepada Abu Hurairah — "Apa hak unta itu?" Dia menjawab, "Engkau memberikan yang terbaik, meminjamkan yang banyak susunya, meminjamkan punggungnya (untuk tunggangan), meminjamkan pejantannya untuk mengawini, dan memberi minum susunya." — Yahya bin Khalaf menyampaikan kepada kami, Abu Ashim menyampaikan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dia berkata: Abu az-Zubair berkata: Aku mendengar Ubaid bin Umair berkata: Seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, apa hak unta?" — lalu dia menyebutkan hadis serupa, dengan tambahan: "dan meminjamkan embernya".