Sunan Abu Dawud · 1773

No. 2071 versi Muhyiddin 'Abdul Hamid

Derajat
Memuat derajat…
Kitab
Pernikahanكتاب النكاح
Bab
Bab 13: Apa yang dibenci dari mengumpulkan di antara para wanitaباب مَا يُكْرَهُ أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَهُنَّ مِنَ النِّسَاءِ

Teks Arab

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ الْمَعْنَى قَالَ أَحْمَدُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ الْقُرَشِيُّ التَّيْمِيُّ أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُونِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ مِنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَلَا آذَنُ ثُمَّ لَا آذَنُ ثُمَّ لَا آذَنُ إِلَّا أَنْ يُرِيدَ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإِنَّمَا ابْنَتِي بَضْعَةٌ مِنِّي يُرِيبُنِي مَا أَرَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا وَالْإِخْبَارُ فِي حَدِيثِ أَحْمَدَ.

Terjemah

Ahmad bin Yunus dan Qutaibah bin Sa'id menyampaikan kepada kami — maknanya sama — Ahmad berkata: al-Laits menyampaikan kepada kami, Abdullah bin Ubaidillah bin Abi Mulaikah al-Qurasyi at-Taimi menyampaikan kepadaku, bahwa al-Miswar bin Makhramah menyampaikan kepadanya bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar, "Sesungguhnya Bani Hisyam bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Maka aku tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan — kecuali jika Ibnu Abi Thalib ingin menceraikan putriku lalu menikahi putri mereka. Sesungguhnya putriku adalah bagian dariku; meragukan aku apa yang meragukannya, dan menyakiti aku apa yang menyakitinya." Redaksi pengabaran ini terdapat dalam hadis Ahmad.