- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Pernikahanكتاب النكاح
- Bab
- Bab 30: Sedikitnya maharباب قِلَّةِ الْمَهْرِ
Teks Arab
Terjemah
Ishaq bin Jibra'il al-Baghdadi menyampaikan kepada kami, Yazid mengabarkan kepada kami, Musa bin Muslim bin Ruman mengabarkan kepada kami, dari Abu az-Zubair, dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa memberikan sepenuh dua telapak tangan berupa tepung gandum atau kurma sebagai mahar seorang perempuan, maka sungguh dia telah menghalalkannya." Abu Dawud berkata: Abdurrahman bin Mahdi meriwayatkannya dari Shalih bin Ruman, dari Abu az-Zubair, dari Jabir secara mauquf. Dan Abu Ashim meriwayatkannya dari Shalih bin Ruman, dari Abu az-Zubair, dari Jabir, dia berkata: Dahulu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kami bermut'ah dengan segenggam makanan — dengan makna nikah mut'ah. Abu Dawud berkata: Ibnu Juraij meriwayatkannya dari Abu az-Zubair, dari Jabir, semakna dengan riwayat Abu Ashim.