- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Talakكتاب الطلاق
- Bab
- Bab 6: Tentang sunnah talak budakباب فِي سُنَّةِ طَلاَقِ الْعَبْدِ
Teks Arab
Terjemah
Zuhair bin Harb menyampaikan kepada kami, Yahya bin Sa'id menyampaikan kepada kami, Ali bin al-Mubarak menyampaikan kepada kami, Yahya bin Abi Katsir menyampaikan kepadaku, bahwa Umar bin Mu'attib mengabarkan kepadanya bahwa Abu Hasan maula Bani Naufal mengabarkan kepadanya bahwa dia meminta fatwa kepada Ibnu Abbas tentang seorang hamba lelaki yang beristrikan seorang hamba perempuan, lalu dia menceraikannya dengan dua talak, kemudian keduanya dimerdekakan setelah itu; apakah boleh baginya melamarnya kembali? Dia menjawab, "Ya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan demikian." — Muhammad bin al-Mutsanna menyampaikan kepada kami, Utsman bin Umar menyampaikan kepada kami, Ali mengabarkan kepada kami dengan sanad dan maknanya tanpa lafal ikhbar. Ibnu Abbas berkata, "Masih tersisa satu talak bagimu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskannya." Abu Dawud berkata: Aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata: Abdurrazzaq berkata: Ibnu al-Mubarak berkata kepada Ma'mar, "Siapakah Abu al-Hasan ini? Sungguh dia telah memikul batu besar." Abu Dawud berkata: Abu al-Hasan ini diriwayatkan darinya oleh az-Zuhri. Az-Zuhri berkata: Dia termasuk para fuqaha. Az-Zuhri meriwayatkan beberapa hadis dari Abu al-Hasan. Abu Dawud berkata: Abu al-Hasan dikenal, tetapi amalan tidak berdasarkan hadis ini.