- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Jihadكتاب الجهاد
- Bab
- Bab 47: Apa yang diperintahkan berupa mengurus hewan tunggangan dan hewan ternakباب مَا يُؤْمَرُ بِهِ مِنَ الْقِيَامِ عَلَى الدَّوَابِّ وَالْبَهَائِمِ
Teks Arab
Terjemah
Abdullah bin Maslamah al-Qa'nabi menyampaikan kepada kami, dari Malik, dari Sumay maula Abu Bakar, dari Abu Shalih as-Samman, dari Abu Hurairah: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ketika seorang lelaki berjalan di suatu jalan, dia merasa sangat kehausan. Lalu dia mendapati sebuah sumur, maka dia turun ke dalamnya dan minum, kemudian keluar. Ternyata ada seekor anjing yang menjulurkan lidahnya memakan tanah lembap karena kehausan. Maka lelaki itu berkata, 'Sungguh anjing ini telah mengalami kehausan seperti yang aku alami.' Maka dia turun ke sumur, memenuhi sepatunya (dengan air), menggigitnya dengan mulutnya sampai dia naik, lalu memberi minum anjing itu. Maka Allah menghargai perbuatannya dan mengampuninya." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kami mendapat pahala pada (perlakuan baik terhadap) hewan?" Beliau bersabda, "Pada setiap yang memiliki hati yang basah (yang bernyawa) ada pahala."