- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Jihadكتاب الجهاد
- Bab
- Bab 123: Orang yang menyewakan hewan tunggangannya dengan setengah atau bagianباب فِي الرَّجُلِ يُكْرِي دَابَّتَهُ عَلَى النِّصْفِ أَوِ السَّهْمِ
Teks Arab
Terjemah
Ishaq bin Ibrahim ad-Dimasyqi Abu an-Nadhr menyampaikan kepada kami, Muhammad bin Syu'aib menyampaikan kepada kami, Abu Zar'ah Yahya bin Abi Amr as-Saibani mengabarkan kepadaku, dari Amr bin Abdullah, bahwa dia menyampaikan kepadanya dari Watsilah bin al-Asqa', dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berada dalam perang Tabuk. Maka aku keluar menuju keluargaku, lalu aku kembali sedangkan sebagian awal sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah berangkat. Maka aku mulai berseru di Madinah, "Adakah orang yang mau membawa (memberi tunggangan kepada) seorang lelaki dengan imbalan bagian rampasannya?" Maka seorang syaikh dari kaum Anshar menyahut, dia berkata, "Bagian rampasannya menjadi milik kami dengan syarat kami membawanya secara bergilir, dan makannya bersama kami." Aku berkata, "Ya." Dia berkata, "Maka berangkatlah dengan keberkahan Allah Ta'ala." Dia berkata: Maka aku keluar bersama sebaik-baik teman, sampai Allah memberi kami rampasan. Aku memperoleh beberapa unta muda, lalu aku menuntunnya sampai aku datang kepadanya. Maka dia keluar dan duduk di atas salah satu tas bawaan untanya, kemudian berkata, "Tuntunlah mereka menjauh." Kemudian dia berkata, "Tuntunlah mereka mendekat." Lalu dia berkata, "Aku tidak melihat unta-unta mudamu ini kecuali unta-unta yang bagus." Aku berkata, "Ini hanyalah bagian rampasanmu yang aku syaratkan untukmu." Dia berkata, "Ambillah unta-unta mudamu, wahai anak saudaraku; bukan bagian rampasanmu yang kami inginkan."