- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Jihadكتاب الجهاد
- Bab
- Bab 145: Hukuman bagi pelaku ghululباب فِي عُقُوبَةِ الْغَالِّ
Teks Arab
Terjemah
Abu Shalih Mahbub bin Musa al-Anthaki menyampaikan kepada kami, dia berkata: Abu Ishaq mengabarkan kepada kami, dari Shalih bin Muhammad, dia berkata: Kami berperang bersama al-Walid bin Hisyam, dan bersama kami ada Salim bin Abdullah bin Umar serta Umar bin Abdul Aziz. Lalu seorang lelaki berbuat ghulul terhadap suatu barang, maka al-Walid memerintahkan agar barangnya dibakar, dan dia diarak (dipertontonkan), serta tidak diberi bagian rampasannya. Abu Dawud berkata: Dan ini adalah yang lebih sahih di antara dua hadis tersebut; lebih dari satu orang meriwayatkan bahwa al-Walid bin Hisyam membakar barang bawaan Ziyad bin Sa'd — yang telah berbuat ghulul — dan memukulnya.