- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Kurbanكتاب الضحايا
- Bab
- Bab 5: Usia yang diperbolehkan pada hewan kurbanباب مَا يَجُوزُ مِنَ السِّنِّ فِي الضَّحَايَا
Teks Arab
Terjemah
Musaddad menyampaikan kepada kami, Abu al-Ahwash menyampaikan kepada kami, Manshur menyampaikan kepada kami, dari asy-Sya'bi, dari al-Bara', dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhotbah kepada kami pada hari penyembelihan setelah shalat. Beliau bersabda, "Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih kurban seperti kurban kami, maka dia telah tepat dalam berkurban. Dan siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka itu hanyalah kambing daging (biasa)." Maka Abu Burdah bin Niyar berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah, sungguh aku telah menyembelih sebelum aku keluar untuk shalat. Aku mengetahui bahwa hari ini adalah hari makan dan minum, maka aku menyegerakannya, lalu aku makan dan memberi makan keluargaku serta para tetanggaku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Itu hanyalah kambing daging." Dia berkata, "Sesungguhnya aku punya seekor anak kambing jadza'ah, dan ia lebih baik daripada dua kambing daging; apakah ia mencukupi bagiku?" Beliau bersabda, "Ya, tetapi ia tidak akan mencukupi bagi seorang pun setelahmu."