- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Kurbanكتاب الضحايا
- Bab
- Bab 6: Yang dibenci dari hewan kurbanباب مَا يُكْرَهُ مِنَ الضَّحَايَا
Teks Arab
Terjemah
Abdullah bin Muhammad an-Nufaili menyampaikan kepada kami, Zuhair menyampaikan kepada kami, Abu Ishaq menyampaikan kepada kami, dari Syuraih bin an-Nu'man — dan dia adalah orang yang jujur — dari Ali, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk memeriksa dengan teliti mata dan kedua telinga (hewan kurban), dan agar kami tidak berkurban dengan hewan yang buta sebelah, muqabalah, mudabarah, kharqa', maupun syarqa'. Zuhair berkata: Maka aku bertanya kepada Abu Ishaq, "Apakah dia menyebutkan 'adhba' (yang terpotong tanduk/telinganya)?" Dia berkata, "Tidak." Aku berkata, "Apa itu muqabalah?" Dia berkata, "Ujung telinganya dipotong." Aku berkata, "Apa itu mudabarah?" Dia berkata, "Dipotong dari bagian belakang telinga." Aku berkata, "Apa itu syarqa'?" Dia berkata, "Telinganya dibelah." Aku berkata, "Apa itu kharqa'?" Dia berkata, "Telinganya dilubangi untuk tanda."