- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Pembagian Warisan (Fara'id)كتاب الفرائض
- Bab
- Bab 8: Warisan dzawil arhamباب فِي مِيرَاثِ ذَوِي الأَرْحَامِ
Teks Arab
Terjemah
Sulaiman bin Harb bersama yang lain menyampaikan kepada kami, mereka berkata: Hammad menyampaikan kepada kami, dari Budail — yakni Ibnu Maisarah — dari Ali bin Abi Thalhah, dari Rasyid bin Sa'd, dari Abu Amir al-Hauzani, dari al-Miqdam al-Kindi, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Aku lebih berhak terhadap setiap mukmin daripada dirinya sendiri. Maka siapa yang meninggalkan utang atau keluarga yang terbebani, itu menjadi tanggunganku; dan siapa yang meninggalkan harta, maka itu untuk para pewarisnya. Dan aku adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali; aku mewarisi hartanya dan membebaskannya dari tanggungan. Dan saudara ibu adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali; dia mewarisi hartanya dan membebaskannya dari tanggungan." Abu Dawud berkata: Hadis ini diriwayatkan oleh az-Zubaidi dari Rasyid bin Sa'd dari Ibnu Aidz dari al-Miqdam, dan diriwayatkan oleh Mu'awiyah bin Shalih dari Rasyid, dia berkata: Aku mendengar al-Miqdam. Abu Dawud berkata: Dia mengatakan bahwa makna "adh-dhai'ah" adalah keluarga (yang menjadi tanggungan).