- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Pembagian Warisan (Fara'id)كتاب الفرائض
- Bab
- Bab 16: Dinasakhnya warisan karena akad oleh warisan karena rahimباب نَسْخِ مِيرَاثِ الْعَقْدِ بِمِيرَاثِ الرَّحِمِ
Teks Arab
Terjemah
Ahmad bin Hanbal dan Abdul Aziz bin Yahya menyampaikan kepada kami — maknanya sama. Ahmad berkata: Muhammad bin Salamah menyampaikan kepada kami, dari Ibnu Ishaq, dari Dawud bin al-Hushain, dia berkata: Aku dahulu membaca (Al-Qur'an) di hadapan Ummu Sa'd binti ar-Rabi', dan dia adalah anak yatim dalam asuhan Abu Bakar. Aku membaca, "Wal-ladzina 'aqadat aimanukum," maka dia berkata, "Jangan engkau baca 'aqadat aimanukum'. Ayat itu turun mengenai Abu Bakar dan putranya, Abdurrahman, ketika Abdurrahman menolak Islam, lalu Abu Bakar bersumpah tidak akan mewariskan kepadanya. Ketika Abdurrahman masuk Islam, Allah Ta'ala memerintahkan Nabi-Nya 'alaihis salam agar memberikan bagiannya kepadanya." Abdul Aziz menambahkan: Dia tidak masuk Islam sampai dipaksa masuk Islam dengan pedang. Abu Dawud berkata: Siapa yang membaca "'aqadat" memaknainya sebagai perjanjian persekutuan, dan siapa yang membaca "'aaqadat" memaknainya sebagai orang yang mengikat perjanjian. Dia berkata: Yang benar adalah hadis Thalhah, yaitu "'aaqadat".