- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Upeti (Kharaj), Fai', dan Kepemimpinanكتاب الخراج والإمارة والفىء
- Bab
- Bab 30: Pengambilan jizyahباب فِي أَخْذِ الْجِزْيَةِ
Teks Arab
Terjemah
Musharrif bin Amr al-Yami menyampaikan kepada kami, Yunus — yakni Ibnu Bukair — menyampaikan kepada kami, Asbath bin Nashr al-Hamdani menyampaikan kepada kami, dari Isma'il bin Abdurrahman al-Qurasyi, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdamai dengan penduduk Najran atas dua ribu helai pakaian: separuhnya pada bulan Safar dan sisanya pada bulan Rajab, yang mereka serahkan kepada kaum muslimin; dan (meminjamkan) tiga puluh baju besi, tiga puluh ekor kuda, tiga puluh ekor unta, dan tiga puluh dari setiap jenis senjata yang dipakai berperang, sedangkan kaum muslimin menjaminnya sampai mengembalikannya kepada mereka, jika di Yaman terjadi tipu daya atau pengkhianatan. Dengan syarat bahwa gereja mereka tidak dirobohkan, pendeta mereka tidak diusir, dan mereka tidak dipaksa meninggalkan agama mereka selama mereka tidak melakukan pelanggaran atau memakan riba. Isma'il berkata: Dan sungguh mereka telah memakan riba. Abu Dawud berkata: Apabila mereka melanggar sebagian dari yang disyaratkan atas mereka, berarti mereka telah melakukan pelanggaran.