- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Upeti (Kharaj), Fai', dan Kepemimpinanكتاب الخراج والإمارة والفىء
- Bab
- Bab 33: Pengambilan sepersepuluh dari ahli dzimmah apabila mereka bolak-balik dalam perniagaanباب فِي تَعْشِيرِ أَهْلِ الذِّمَّةِ إِذَا اخْتَلَفُوا بِالتِّجَارَاتِ
Teks Arab
Terjemah
Sulaiman bin Dawud al-Mahri menyampaikan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, Abu Shakhr al-Madini menyampaikan kepadaku, bahwa Shafwan bin Sulaim mengabarkan kepadanya dari sejumlah putra sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dari ayah-ayah mereka secara langsung, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Ketahuilah, barangsiapa menzalimi seorang mu'ahad (kafir yang terikat perjanjian), atau mengurangi haknya, atau membebaninya di luar kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa kerelaan hatinya, maka aku adalah penuntutnya pada hari kiamat."