- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Sumpah dan Nazarكتاب الأيمان والنذور
- Bab
- Bab 2: Orang yang bersumpah dengan suatu sumpah untuk merampas harta seseorang dengannyaباب فِيمَنْ حَلَفَ يَمِينًا لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالاً لأَحَدٍ
Teks Arab
Terjemah
Mahmud bin Khalid menyampaikan kepada kami, al-Firyabi menyampaikan kepada kami, al-Harits bin Sulaiman menyampaikan kepada kami, Kurdus menyampaikan kepadaku, dari al-Asy'ats bin Qais: bahwa seorang lelaki dari Kindah dan seorang lelaki dari Hadhramaut berperkara kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai sebidang tanah di Yaman. Orang Hadhramaut berkata, "Wahai Rasulullah, tanahku dirampas oleh ayah orang ini, dan sekarang berada di tangannya." Beliau bersabda, "Apakah engkau punya bukti?" Dia menjawab, "Tidak, tetapi aku minta dia bersumpah; Allah mengetahui bahwa itu tanahku yang dirampas oleh ayahnya." Maka orang Kindah bersiap untuk bersumpah. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah seseorang merampas harta dengan sumpah melainkan dia akan menjumpai Allah dalam keadaan terputus (tangan/kusta)." Maka orang Kindah berkata, "Itu memang tanahnya."