- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Sumpah dan Nazarكتاب الأيمان والنذور
- Bab
- Bab 2: Orang yang bersumpah dengan suatu sumpah untuk merampas harta seseorang dengannyaباب فِيمَنْ حَلَفَ يَمِينًا لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالاً لأَحَدٍ
Teks Arab
Terjemah
Hannad bin as-Sari menyampaikan kepada kami, Abu al-Ahwash menyampaikan kepada kami, dari Simak, dari Alqamah bin Wa'il bin Hujr al-Hadhrami, dari ayahnya, dia berkata: Seorang lelaki dari Hadhramaut dan seorang lelaki dari Kindah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Orang Hadhramaut berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang ini menguasai tanah yang dahulu milik ayahku." Orang Kindah berkata, "Itu tanahku, ada di tanganku, aku menanaminya; dia tidak punya hak padanya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada orang Hadhramaut, "Apakah engkau punya bukti?" Dia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Maka bagimu sumpahnya." Dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia orang fasik yang tidak peduli atas apa yang dia sumpahkan; dia tidak menjaga diri dari apa pun." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada bagimu darinya kecuali itu." Maka orang itu pergi untuk bersumpah. Ketika dia berpaling, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ketahuilah, sungguh jika dia bersumpah atas harta untuk memakannya secara zalim, dia benar-benar akan menjumpai Allah 'azza wa jalla dalam keadaan Allah berpaling darinya."