- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Bersuci (Thaharah)كتاب الطهارة
- Bab
- Bab 130: Tentang mandi pada hari Jum'atباب فِي الْغُسْلِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
Teks Arab
Terjemah
Ibnu Abi Aqil dan Muhammad bin Salamah — keduanya orang Mesir — menyampaikan kepada kami, keduanya berkata: Ibnu Wahb menyampaikan kepada kami. Ibnu Abi Aqil berkata: Usamah — yakni Ibnu Zaid — mengabarkan kepadaku, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, "Barang siapa mandi pada hari Jumat, memakai wewangian istrinya jika istrinya memilikinya, mengenakan pakaiannya yang baik, kemudian tidak melangkahi pundak orang-orang dan tidak berbicara sia-sia ketika khutbah — maka itu menjadi penghapus dosa antara keduanya (dua Jumat). Dan barang siapa berbicara sia-sia serta melangkahi pundak orang-orang, maka Jumat itu baginya hanya (seperti shalat) Zuhur."