- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Transaksi Jual Beliكتاب البيوع
- Bab
- Bab 31: Muzara'ahباب فِي الْمُزَارَعَةِ
Teks Arab
Terjemah
Ibrahim bin Musa ar-Razi menyampaikan kepada kami, Isa mengabarkan kepada kami, al-Auza'i menyampaikan kepada kami; dalam riwayat lain Qutaibah bin Sa'id menyampaikan kepada kami, Laits menyampaikan kepada kami — keduanya dari Rabi'ah bin Abi Abdurrahman, dan lafaznya milik al-Auza'i — Hanzhalah bin Qais al-Anshari menyampaikan kepadaku, dia berkata: Aku bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang menyewakan tanah dengan emas dan perak. Dia menjawab, "Tidak mengapa. Sesungguhnya orang-orang pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyewakan dengan (imbalan hasil) di tepi saluran air, pangkal parit, dan sebagian tanaman; maka yang ini binasa dan yang itu selamat, atau yang ini selamat dan yang itu binasa. Dan tidak ada bentuk sewa bagi orang-orang selain ini; karena itulah beliau melarangnya. Adapun sesuatu yang terjamin dan diketahui (jelas), maka tidak mengapa." Riwayat Ibrahim lebih lengkap. Dan Qutaibah menyebutkan: dari Hanzhalah, dari Rafi'. Abu Dawud berkata: Riwayat Yahya bin Sa'id dari Hanzhalah semisalnya.