- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Bersuci (Thaharah)كتاب الطهارة
- Bab
- Bab 131: Tentang keringanan meninggalkan mandi pada hari Jum'atباب فِي الرُّخْصَةِ فِي تَرْكِ الْغُسْلِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
Teks Arab
Terjemah
Abdullah bin Maslamah menyampaikan kepada kami, Abdul Aziz — yakni Ibnu Muhammad — menyampaikan kepada kami, dari Amr bin Abi Amr, dari Ikrimah, bahwa beberapa orang penduduk Irak datang lalu berkata, "Wahai Ibnu Abbas, apakah engkau berpendapat mandi pada hari Jumat itu wajib?" Dia menjawab, "Tidak, tetapi itu lebih suci dan lebih baik bagi orang yang mandi; dan barang siapa tidak mandi, tidak wajib atasnya. Akan aku kabarkan kepada kalian bagaimana awal mula (perintah) mandi itu. Dahulu orang-orang hidup susah; mereka memakai pakaian bulu domba dan bekerja memikul di punggung mereka, sedangkan masjid mereka sempit dan atapnya rendah — hanya berupa naungan dari pelepah. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar pada suatu hari yang panas, dan orang-orang berkeringat dalam pakaian bulu itu sehingga menyebar bau (tidak sedap) dari mereka yang mengganggu satu sama lain. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencium bau itu, beliau bersabda, 'Wahai manusia, apabila tiba hari ini (Jumat), mandilah, dan hendaklah salah seorang dari kalian memakai minyak dan wewangian terbaik yang dia miliki.'" Ibnu Abbas berkata, "Kemudian Allah mendatangkan kebaikan (kelapangan); mereka memakai pakaian selain bulu domba, mereka dicukupkan dari pekerjaan berat, masjid mereka diperluas, dan hilanglah sebagian keringat yang dahulu mengganggu satu sama lain."