- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Upah (Ijarah)كتاب الإجارة
- Bab
- Bab 30: Harga khamar dan bangkaiباب فِي ثَمَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ
Teks Arab
Terjemah
Qutaibah bin Sa'id menyampaikan kepada kami, al-Laits menyampaikan kepada kami, dari Yazid bin Abi Habib, dari Atha' bin Abi Rabah, dari Jabir bin Abdullah: bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan ketika beliau di Mekah, "Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala." Maka ditanyakan, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai? Sesungguhnya ia dipakai melapisi perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang memakainya untuk penerangan." Maka beliau bersabda, "Tidak, ia haram." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda saat itu, "Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi. Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan lemaknya atas mereka, mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya." Muhammad bin Basysyar menyampaikan kepada kami, Abu Ashim menyampaikan kepada kami, dari Abdul Hamid bin Ja'far, dari Yazid bin Abi Habib, dia berkata: Atha' menulis kepadaku dari Jabir, yang semisalnya; dia tidak menyebutkan "ia haram".