- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Jabatan Hakim dan Peradilanكتاب الأقضية
- Bab
- Bab 10: Hukum di antara ahli dzimmahباب الْحُكْمِ بَيْنَ أَهْلِ الذِّمَّةِ
Teks Arab
Terjemah
Abdullah bin Muhammad an-Nufaili menyampaikan kepada kami, Muhammad bin Salamah menyampaikan kepada kami, dari Muhammad bin Ishaq, dari Dawud bin al-Hushain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Ketika turun ayat ini, "Jika mereka datang kepadamu, putuskanlah perkara di antara mereka atau berpalinglah dari mereka" — "dan jika engkau memutuskan, putuskanlah di antara mereka dengan adil" — dia berkata: Dahulu Bani an-Nadhir, apabila membunuh seseorang dari Bani Quraizhah, mereka membayar setengah diyat; dan apabila Bani Quraizhah membunuh seseorang dari Bani an-Nadhir, mereka membayar diyat penuh. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyamakan di antara mereka.