- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Hukuman yang Ditetapkan (Hudud)كتاب الحدود
- Bab
- Bab 15: Tentang potong tangan pada barang pinjaman apabila diingkariباب فِي الْقَطْعِ فِي الْعَارِيَةِ إِذَا جُحِدَتْ
Teks Arab
Terjemah
Muhammad bin Yahya bin Faris menyampaikan kepada kami, Abu Shalih menyampaikan kepada kami, dari al-Laits, dia berkata: Yunus menyampaikan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dia berkata: Urwah biasa menyampaikan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Seorang wanita meminjam — yakni perhiasan — dengan menyebut nama orang-orang yang dikenal, sementara dia sendiri tidak dikenal; lalu dia menjualnya. Maka dia ditangkap dan dibawa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkan agar tangannya dipotong. Dialah wanita yang dimintakan syafaat oleh Usamah bin Zaid, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentangnya apa yang telah beliau sabdakan. Abbas bin Abdul Azhim dan Muhammad bin Yahya menyampaikan kepada kami, keduanya berkata: Abdurrazzaq menyampaikan kepada kami, Ma'mar mengabarkan kepada kami, dari az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata: Ada seorang wanita Makhzumiyah yang biasa meminjam barang lalu mengingkarinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar tangannya dipotong. Dan dia menceritakan seperti hadis Qutaibah dari al-Laits dari Ibnu Syihab; dia menambahkan: Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangannya.