Musnad Ahmad · 17256

No. 17935 pada edisi ar-Risalah

Derajat
Memuat derajat…

Teks Arab

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ حَدَّثَنَا أَبُو عُثْمَانَ الْوَلِيدُ بْنُ أَبِي الْوَلِيدِ الْمَدَنِيُّ أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ أَبِي أَنَسٍ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي خِرَاشٍ السُّلَمِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ.

Terjemah

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Haiwah bin Syuraih: Telah menceritakan kepada kami Abu Utsman al-Walid bin Abil Walid al-Madani, bahwa Imran bin Abi Anas menceritakan kepadanya dari Abu Khirasy as-Sulami, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa memutuskan hubungan dengan saudaranya selama setahun, maka itu seperti menumpahkan darahnya."