- Derajat
- Kitab
- Zakat (Sedekah Wajib)كتاب الزكاة
- Bab
- Bab 77: Zakat fitrah atas orang merdeka dan budakباب صَدَقَةِ الْفِطْرِ عَلَى الْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abun Nu'man, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitri -atau beliau menyebut zakat Ramadhan- atas laki-laki dan perempuan, orang merdeka dan budak, satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Lalu orang-orang menyetarakannya dengan setengah sha' gandum halus. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dahulu memberikan kurma; kemudian penduduk Madinah kekurangan kurma, maka ia memberikan gandum. Ibnu Umar juga menunaikannya untuk anak kecil dan orang dewasa, sampai-sampai ia menunaikannya untuk anak-anakku. Dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma memberikannya kepada orang-orang yang menerimanya, dan mereka biasa memberikannya sehari atau dua hari sebelum hari raya Fitri.