- Derajat
- Kitab
- Hajiكتاب الحج
- Bab
- Bab 7: Tempat ihlal penduduk Makkah untuk haji dan umrahباب مُهَلِّ أَهْلِ مَكَّةَ لِلْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, telah menceritakan kepada kami Ibnu Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al-Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Miqat-miqat itu berlaku bagi penduduk daerah tersebut dan bagi siapa saja yang melewatinya dari selain penduduknya yang hendak berhaji dan berumrah. Adapun yang tempat tinggalnya lebih dekat dari itu, maka dari tempat ia memulai perjalanan, sampai-sampai penduduk Mekkah berihram dari Mekkah.