- Derajat
- Kitab
- Hajiكتاب الحج
- Bab
- Bab 21: Pakaian yang tidak dikenakan oleh orang yang berihramباب مَا لاَ يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang laki-laki bertanya: Wahai Rasulullah, pakaian apakah yang boleh dikenakan orang yang berihram? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: Ia tidak boleh mengenakan gamis, sorban, celana panjang, mantel bertudung, dan sepatu khuf; kecuali seseorang yang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah ia mengenakan sepatu khuf dan memotongnya di bawah mata kaki. Dan janganlah kalian mengenakan pakaian yang tersentuh za'faran atau wars.