- Derajat
- Kitab
- Hajiكتاب الحج
- Bab
- Bab 44: Mewariskan rumah-rumah Makkah, menjualnya, dan membelinyaباب تَوْرِيثِ دُورِ مَكَّةَ وَبَيْعِهَا وَشِرَائِهَا
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Ashbagh, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Ibnu Wahb, dari Yunus, dari Ibnu Syihab, dari Ali bin Husain, dari Amr bin Utsman, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma, bahwa ia bertanya: Wahai Rasulullah, di mana engkau akan singgah di rumahmu di Mekkah? Maka beliau menjawab: Apakah Aqil meninggalkan bagi kami tempat tinggal atau rumah? Aqil dan Thalib mewarisi Abu Thalib, sedangkan Ja'far dan Ali radhiyallahu 'anhuma tidak mewarisi sesuatu pun darinya, karena keduanya muslim sementara Aqil dan Thalib kafir. Maka Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata: Seorang mukmin tidak mewarisi orang kafir. Ibnu Syihab berkata: Dan mereka menakwilkan firman Allah Ta'ala: (Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan pertolongan, mereka itu sebagian menjadi pelindung bagi sebagian yang lain) sampai akhir ayat.