Shahih Bukhari · 157

No. 162 pada Fathul Bari

Derajat
Kitab
Wudhuكتاب الوضوء
Bab
Bab 26: Beristijmar dengan hitungan ganjilباب الاِسْتِجْمَارِ وِتْرًا

Teks Arab

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ثُمَّ لِيَنْثُرْ وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ.

Terjemah

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Abu Az-Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Apabila salah seorang dari kalian berwudhu, hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya kemudian mengeluarkannya. Dan barangsiapa bersuci dengan batu, hendaklah ia menjadikannya ganjil. Dan apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia membasuh tangannya sebelum memasukkannya ke dalam air wudhunya, karena sesungguhnya salah seorang dari kalian tidak mengetahui di mana tangannya bermalam.'