- Derajat
- Kitab
- Denda Berburu saat Berihramكتاب جزاء الصيد
- Bab
- Bab 5: Orang yang berihram tidak boleh memberi isyarat kepada hewan buruan agar diburu oleh orang yang tidak berihramباب لاَ يُشِيرُ الْمُحْرِمُ إِلَى الصَّيْدِ لِكَىْ يَصْطَادَهُ الْحَلاَلُ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Abu Awanah, telah menceritakan kepada kami Utsman, yaitu Ibnu Mauhab, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Abdullah bin Abu Qatadah, bahwa ayahnya mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar untuk berhaji, maka mereka keluar bersama beliau. Lalu beliau memalingkan sekelompok dari mereka, di antaranya Abu Qatadah, dan bersabda: 'Tempuhlah jalan pantai sampai kita bertemu.' Maka mereka menempuh jalan pantai. Ketika mereka kembali, mereka semua berihram kecuali Abu Qatadah, ia tidak berihram. Ketika mereka sedang berjalan, tiba-tiba mereka melihat keledai-keledai liar. Maka Abu Qatadah menyerang keledai-keledai itu lalu menyembelih seekor keledai betina darinya. Maka mereka turun dan memakan sebagian dagingnya, lalu mereka berkata: 'Apakah kita memakan daging buruan sedang kita berihram?' Maka kami membawa sisa daging keledai betina itu. Ketika mereka mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah berihram sedang Abu Qatadah tidak berihram. Lalu kami melihat keledai-keledai liar, maka Abu Qatadah menyerangnya dan menyembelih seekor keledai betina darinya. Maka kami turun dan memakan sebagian dagingnya, kemudian kami berkata: Apakah kita memakan daging buruan sedang kita berihram? Maka kami membawa sisa dagingnya.' Beliau bertanya: 'Adakah salah seorang dari kalian yang menyuruhnya menyerang keledai itu atau memberi isyarat kepadanya?' Mereka menjawab: 'Tidak.' Beliau bersabda: 'Kalau begitu makanlah sisa dagingnya.'