- Derajat
- Kitab
- Denda Berburu saat Berihramكتاب جزاء الصيد
- Bab
- Bab 8: Pohon Tanah Haram tidak boleh ditebangباب لاَ يُعْضَدُ شَجَرُ الْحَرَمِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Sa'id bin Abu Sa'id Al-Maqburi, dari Abu Syuraih Al-Adawi, bahwa ia berkata kepada Amr bin Sa'id ketika ia sedang mengirim pasukan ke Mekkah: 'Izinkanlah aku, wahai Amir, untuk menyampaikan kepadamu sebuah sabda yang disampaikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari kedua setelah penaklukan Mekkah. Kedua telingaku mendengarnya, hatiku menghafalnya, dan kedua mataku melihatnya ketika beliau mengucapkannya. Sesungguhnya beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda: Sesungguhnya Mekkah, Allah yang mengharamkannya dan bukan manusia yang mengharamkannya. Maka tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah padanya dan tidak pula menebang pohon padanya. Jika ada seseorang mencari keringanan dengan alasan peperangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (di sana), maka katakanlah kepadanya: Sesungguhnya Allah mengizinkan bagi Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak mengizinkan bagi kalian. Dan sesungguhnya Dia hanya mengizinkan bagiku sesaat pada suatu hari, dan kehormatannya hari ini telah kembali seperti kehormatannya kemarin. Maka hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir.' Lalu ditanyakan kepada Abu Syuraih: 'Apa yang dikatakan Amr kepadamu?' Ia menjawab: Amr berkata: 'Aku lebih tahu tentang hal itu daripada engkau, wahai Abu Syuraih. Sesungguhnya tanah haram tidak melindungi orang yang bermaksiat, tidak pula orang yang lari karena menumpahkan darah, dan tidak pula orang yang lari karena khurbah.' Khurbah artinya bencana (perbuatan buruk).