Shahih Bukhari · 205

No. 212 pada Fathul Bari

Derajat
Kitab
Wudhuكتاب الوضوء
Bab
Bab 53: Wudhu karena tidur, dan orang yang tidak berpendapat adanya wudhu karena kantuk sekali atau dua kali atau mengangguk-anggukبَابُ الْوُضُوءِ مِنَ النَّوْمِ وَمَنْ لَمْ يَرَ مِنَ النَّعْسَةِ وَالنَّعْسَتَيْنِ أَوِ الْخَفْقَةِ وُضُوءًا

Teks Arab

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ.

Terjemah

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Apabila salah seorang dari kalian mengantuk sementara ia sedang shalat, hendaklah ia tidur sampai hilang kantuknya. Karena sesungguhnya apabila salah seorang dari kalian shalat dalam keadaan mengantuk, ia tidak menyadari -- barangkali ia bermaksud beristigfar namun ternyata ia mencela dirinya sendiri.'