- Derajat
- Kitab
- Jual Beli dan Perdaganganكتاب البيوع
- Bab
- Bab 97: Jual beli tanah, rumah, dan barang dagangan secara bersama yang belum dibagiباب بَيْعِ الأَرْضِ وَالدُّورِ وَالْعُرُوضِ مُشَاعًا غَيْرَ مَقْسُومٍ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mahbub, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan adanya hak syuf'ah pada setiap harta yang belum dibagi; apabila batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dipisahkan, maka tidak ada lagi syuf'ah. Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid dengan hadits ini, dan ia berkata: 'pada setiap apa yang belum dibagi.' Hisyam mengikutinya dari Ma'mar. Abdurrazzaq berkata: 'pada setiap harta.' Diriwayatkan pula oleh Abdurrahman bin Ishaq dari Az-Zuhri.