- Derajat
- Kitab
- Jual Beli dan Perdaganganكتاب البيوع
- Bab
- Bab 112: Jual beli bangkai dan berhalaباب بَيْعِ الْمَيْتَةِ وَالأَصْنَامِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Yazid bin Abu Habib, dari Atha' bin Abu Rabah, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekah, ketika beliau berada di Mekah: 'Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.' Lalu dikatakan: 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena ia dipakai untuk melapisi perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang memakainya sebagai bahan penerangan?' Beliau bersabda: 'Tidak, ia haram.' Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda saat itu: 'Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Ketika Allah mengharamkan lemaknya atas mereka, mereka melelehkannya lalu menjualnya dan memakan hasilnya.' Abu Ashim berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid, telah menceritakan kepada kami Yazid: Atha' menulis kepadaku: Aku mendengar Jabir radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.