- Derajat
- Kitab
- Pembagian Air (Musaqah)كتاب المساقاة
- Bab
- Bab 17: Seseorang yang memiliki jalan lewat, atau bagian air di kebun atau di pohon kurmaباب الرَّجُلِ يَكُونُ لَهُ مَمَرٌّ، أَوْ شِرْبٌ فِي حَائِطٍ أَوْ فِي نَخْلٍ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyainah, dari Ibnu Juraij, dari Atha', ia mendengar Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma (berkata): Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mukhabarah, muhaqalah, muzabanah, dan menjual buah sebelum tampak kelayakannya; dan (buah) tidak boleh dijual kecuali dengan dinar dan dirham, kecuali araya.