- Derajat
- Kitab
- Pinjam-meminjam, Pelunasan Utang, Pembekuan Harta, dan Kepailitanكتاب فى الاستقراض
- Bab
- Bab 2: Orang yang mengambil harta orang lain dengan maksud melunasinya atau membinasakannyaباب مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَوْ إِتْلاَفَهَا
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah Al-Uwaisi, telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal, dari Tsaur bin Zaid, dari Abu Al-Ghaits, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: 'Barangsiapa mengambil harta orang lain (berutang) dengan niat menunaikannya, maka Allah akan menunaikannya untuknya; dan barangsiapa mengambilnya dengan niat merusaknya (tidak membayar), maka Allah akan merusaknya (membinasakannya).'