- Derajat
- Kitab
- Gadai (Ar-Rahn)كتاب الرهن
- Bab
- Bab 4: Barang gadai boleh ditunggangi dan diperahباب الرَّهْنُ مَرْكُوبٌ وَمَحْلُوبٌ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil, telah mengabarkan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Zakariya, dari Asy-Sya'bi, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barang gadai boleh dikendarai sebagai imbalan nafkahnya apabila ia digadaikan, susu hewan perah boleh diminum sebagai imbalan nafkahnya apabila ia digadaikan, dan atas orang yang mengendarai serta meminum itulah kewajiban nafkahnya.'