- Derajat
- Kitab
- Memerdekakan Budakكتاب العتق
- Bab
- Bab 4: Apabila seseorang memerdekakan budak milik dua orang atau budak perempuan milik beberapa sekutuباب إِذَا أَعْتَقَ عَبْدًا بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ أَمَةً بَيْنَ الشُّرَكَاءِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa memerdekakan bagian miliknya pada seorang hamba, dan ia memiliki harta yang mencapai harga hamba itu, maka hamba itu ditaksir atasnya dengan harga yang adil, lalu ia memberikan kepada para sekutunya bagian mereka, dan hamba itu merdeka atasnya. Jika tidak, maka telah merdeka bagian yang ia merdekakan saja.'