- Derajat
- Kitab
- Syarat-syaratكتاب الشروط
- Bab
- Bab 19: Syarat-syarat dalam wakafباب الشُّرُوطِ فِي الْوَقْفِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, ia berkata: Telah memberitakan kepadaku Nafi', dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Umar bin Al-Khaththab memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Maka ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta pertimbangan mengenainya. Ia berkata: 'Wahai Rasulullah, aku memperoleh sebidang tanah di Khaibar; aku belum pernah memperoleh harta yang lebih berharga bagiku daripada tanah itu. Apa yang engkau perintahkan mengenainya?' Beliau bersabda: 'Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya.' Maka Umar menyedekahkannya dengan ketentuan bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkannya untuk kaum fakir, kerabat, memerdekakan hamba, di jalan Allah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa bagi pengelolanya untuk makan darinya secara wajar dan memberi makan (orang lain) tanpa menumpuk harta. Ibnu Aun berkata: Aku menceritakan hal itu kepada Ibnu Sirin, maka ia berkata: (lafalnya) 'ghaira muta'atstsilin malan' (tanpa menjadikannya kekayaan pribadi).