- Derajat
- Kitab
- Haidكتاب الحيض
- Bab
- Bab 12: Wewangian bagi wanita ketika mandi dari haidباب الطِّيبِ لِلْمَرْأَةِ عِنْدَ غُسْلِهَا مِنَ الْمَحِيضِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Wahhab, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid, dari Ayyub, dari Hafshah -- Abu Abdullah (Al-Bukhari) berkata: atau dari Hisyam bin Hassan, dari Hafshah -- dari Ummu Athiyyah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: Kami dahulu dilarang berkabung atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat bulan sepuluh hari. Kami juga tidak boleh bercelak, tidak memakai wewangian, dan tidak mengenakan pakaian bercelup kecuali kain 'ashb. Dan telah diberikan keringanan bagi kami ketika bersuci, apabila salah seorang dari kami mandi dari haidnya, untuk memakai sedikit kust azhfar. Dan kami dahulu dilarang mengiringi jenazah. Abu Abdullah (Al-Bukhari) berkata: Hisyam bin Hassan meriwayatkannya dari Hafshah, dari Ummu Athiyyah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.