- Derajat
- Kitab
- Tafsir Al-Qur'an dari Nabi saw.كتاب التفسير
- Bab
- Bab 9: Firman-Nya: "Jika kalian menampakkan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Tidak ada dosa atas mereka terhadap bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak-anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, wanita-wanita mereka, dan apa yang dimiliki tangan kanan mereka. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu"باب قَوْلِهِ {إِنْ تُبْدُوا شَيْئًا أَوْ تُخْفُوهُ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًا * لاَ جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلاَ أَبْنَائِهِنَّ وَلاَ إِخْوَانِهِنَّ وَلاَ أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلاَ أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلاَ نِسَائِهِنَّ وَلاَ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدً}
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Yaman, telah mengabarkan kepada kami Syu'aib, dari Az-Zuhri, telah menceritakan kepadaku Urwah bin Az-Zubair, bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Aflah, saudara Abu Al-Qu'ais, meminta izin masuk kepadaku setelah ayat hijab turun. Aku berkata: 'Aku tidak akan mengizinkannya sampai aku meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai dirinya, karena yang menyusuiku bukan saudaranya, Abu Al-Qu'ais, melainkan istri Abu Al-Qu'ais.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemuiku dan aku berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Aflah saudara Abu Al-Qu'ais meminta izin, tetapi aku enggan mengizinkannya sampai aku meminta izin kepadamu.' Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Apa yang menghalangimu mengizinkan pamanmu?' Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya lelaki itu bukan yang menyusuiku, melainkan istri Abu Al-Qu'ais.' Beliau bersabda: 'Izinkanlah ia, karena ia pamanmu. Semoga tanganmu berdebu (ungkapan teguran).' Urwah berkata: Karena itulah Aisyah berkata: 'Haramkanlah karena persusuan apa yang kalian haramkan karena nasab.'