Shahih Bukhari · 4422

No. 4796 pada Fathul Bari

Derajat
Kitab
Tafsir Al-Qur'an dari Nabi saw.كتاب التفسير
Bab
Bab 9: Firman-Nya: "Jika kalian menampakkan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Tidak ada dosa atas mereka terhadap bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak-anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, wanita-wanita mereka, dan apa yang dimiliki tangan kanan mereka. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu"باب قَوْلِهِ ‏{‏إِنْ تُبْدُوا شَيْئًا أَوْ تُخْفُوهُ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًا * لاَ جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلاَ أَبْنَائِهِنَّ وَلاَ إِخْوَانِهِنَّ وَلاَ أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلاَ أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلاَ نِسَائِهِنَّ وَلاَ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدً‏}‏

Teks Arab

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اسْتَأْذَنَ عَلَيَّ أَفْلَحُ أَخُو أَبِي الْقُعَيْسِ بَعْدَمَا أُنْزِلَ الْحِجَابُ فَقُلْتُ لَا آذَنُ لَهُ حَتَّى أَسْتَأْذِنَ فِيهِ النَّبِيَّ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ أَخَاهُ أَبَا الْقُعَيْسِ لَيْسَ هُوَ أَرْضَعَنِي وَلَكِنْ أَرْضَعَتْنِي امْرَأَةُ أَبِي الْقُعَيْسِ فَدَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ اسْتَأْذَنَ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ حَتَّى أَسْتَأْذِنَكَ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا مَنَعَكِ أَنْ تَأْذَنِي عَمُّكِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الرَّجُلَ لَيْسَ هُوَ أَرْضَعَنِي وَلَكِنْ أَرْضَعَتْنِي امْرَأَةُ أَبِي الْقُعَيْسِ فَقَالَ ائْذَنِي لَهُ فَإِنَّهُ عَمُّكِ تَرِبَتْ يَمِينُكِ قَالَ عُرْوَةُ فَلِذَلِكَ كَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ حَرِّمُوا مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا تُحَرِّمُونَ مِنْ النَّسَبِ.

Terjemah

Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Yaman, telah mengabarkan kepada kami Syu'aib, dari Az-Zuhri, telah menceritakan kepadaku Urwah bin Az-Zubair, bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Aflah, saudara Abu Al-Qu'ais, meminta izin masuk kepadaku setelah ayat hijab turun. Aku berkata: 'Aku tidak akan mengizinkannya sampai aku meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai dirinya, karena yang menyusuiku bukan saudaranya, Abu Al-Qu'ais, melainkan istri Abu Al-Qu'ais.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemuiku dan aku berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Aflah saudara Abu Al-Qu'ais meminta izin, tetapi aku enggan mengizinkannya sampai aku meminta izin kepadamu.' Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Apa yang menghalangimu mengizinkan pamanmu?' Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya lelaki itu bukan yang menyusuiku, melainkan istri Abu Al-Qu'ais.' Beliau bersabda: 'Izinkanlah ia, karena ia pamanmu. Semoga tanganmu berdebu (ungkapan teguran).' Urwah berkata: Karena itulah Aisyah berkata: 'Haramkanlah karena persusuan apa yang kalian haramkan karena nasab.'