- Derajat
- Kitab
- Pernikahan (Nikah)كتاب النكاح
- Bab
- Bab 71: Hak memenuhi walimah dan undanganباب حَقِّ إِجَابَةِ الْوَلِيمَةِ وَالدَّعْوَةِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Ar-Rabi', telah menceritakan kepada kami Abu Al-Ahwash, dari Al-Asy'ats, dari Mu'awiyah bin Suwaid, Al-Bara' bin Azib radhiyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami tujuh perkara dan melarang kami tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah, menolong orang yang dizalimi, menyebarkan salam, dan memenuhi undangan orang yang mengundang. Dan beliau melarang kami dari cincin emas, bejana perak, mayatsir (pelana sutra), qassiyyah, istabraq, dan dibaj (kain sutra). Hadits ini diikuti oleh Abu Awanah dan Asy-Syaibani dari Asy'ats mengenai lafal 'menyebarkan salam'.