- Derajat
- Kitab
- Pernikahan (Nikah)كتاب النكاح
- Bab
- Bab 117: Yang dihalalkan berupa masuk menemui dan melihat perempuan karena persusuanباب مَا يَحِلُّ مِنَ الدُّخُولِ وَالنَّظَرِ إِلَى النِّسَاءِ فِي الرَّضَاعِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata: Pamanku sepersusuan datang dan meminta izin masuk menemuiku, namun aku menolak memberinya izin sampai aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang, aku menanyakan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda: 'Sesungguhnya ia pamanmu, maka izinkanlah ia.' Aisyah berkata: Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, yang menyusuiku adalah seorang wanita, bukan seorang laki-laki.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya ia pamanmu, maka hendaklah ia masuk menemuimu.' Aisyah berkata: Hal itu terjadi setelah diwajibkan hijab atas kami. Aisyah berkata: Diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena kelahiran.