- Derajat
- Kitab
- Talakكتاب الطلاق
- Bab
- Bab 46: Perempuan yang ditinggal mati suaminya berihdad selama empat bulan sepuluh hariباب تُحِدُّ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Teks Arab
Terjemah
Zainab berkata: Dan aku mendengar Ummu Salamah berkata: Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku ditinggal mati suaminya, sedangkan matanya sakit. Bolehkah ia memakai celak?' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Tidak,' dua atau tiga kali; setiap kali beliau menjawab: 'Tidak.' Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Ia hanyalah empat bulan sepuluh hari. Padahal dahulu pada masa jahiliyah salah seorang dari kalian melemparkan kotoran unta pada akhir tahun.' Humaid berkata: Aku bertanya kepada Zainab: 'Apa maksud melemparkan kotoran unta pada akhir tahun?' Zainab menjawab: Dahulu apabila seorang wanita ditinggal mati suaminya, ia masuk ke gubuk yang sempit, memakai pakaian terburuknya, dan tidak menyentuh wewangian sampai berlalu satu tahun. Kemudian didatangkan kepadanya seekor hewan — keledai, kambing, atau burung — lalu ia mengusapkan tubuhnya pada hewan itu; dan jarang sekali hewan yang diusapinya itu tidak mati. Kemudian ia keluar dan diberi sebutir kotoran unta lalu melemparkannya. Setelah itu ia boleh kembali memakai apa yang ia mau berupa wewangian atau lainnya. Malik ditanya: 'Apa maksud taftaddhu bihi?' Ia menjawab: 'Ia mengusapkan kulitnya pada hewan itu.'