- Derajat
- Kitab
- Hukum Waris (Al-Fara'id)كتاب الفرائض
- Bab
- Bab 26: Seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi Muslim, dan apabila ia masuk Islam sebelum warisan dibagi, maka tidak ada warisan baginyaباب لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ، وَإِذَا أَسْلَمَ قَبْلَ أَنْ يُقْسَمَ الْمِيرَاثُ فَلاَ مِيرَاثَ لَهُ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abu Ashim, dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, dari Ali bin Husain, dari Amr bin Utsman, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi seorang muslim."