Shahih Bukhari · 6269

No. 6766 pada Fathul Bari

Derajat
Kitab
Hukum Waris (Al-Fara'id)كتاب الفرائض
Bab
Bab 28: Orang yang mengaku saudara atau anak saudaraباب مَنِ ادَّعَى أَخًا أَوِ ابْنَ أَخٍ

Teks Arab

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ هُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ فَذَكَرْتُهُ لِأَبِي بَكْرَةَ فَقَالَ وَأَنَا سَمِعَتْهُ أُذُنَايَ وَوَعَاهُ قَلْبِي مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ.صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Terjemah

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Khalid — yaitu Ibnu Abdullah —, telah menceritakan kepada kami Khalid, dari Abu Utsman, dari Sa'd radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengaku (bernasab) kepada selain ayahnya, sedangkan ia mengetahui bahwa itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya." Lalu aku menyebutkan hal itu kepada Abu Bakrah, maka ia berkata: "Dan aku pun, kedua telingaku telah mendengarnya dan hatiku telah menghafalnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."