- Derajat
- Kitab
- Batasan dan Hukuman yang Ditetapkan Allah (Hudud)كتاب الحدود
- Bab
- Bab 12: Dibencinya pemberian syafaat dalam hukuman had, apabila telah diajukan kepada penguasaباب كَرَاهِيَةِ الشَّفَاعَةِ فِي الْحَدِّ، إِذَا رُفِعَ إِلَى السُّلْطَانِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa orang-orang Quraisy merasa gelisah karena seorang wanita dari Bani Makhzum yang mencuri. Mereka berkata, "Siapa yang mau berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan siapa yang berani kepada beliau selain Usamah bin Zaid, orang yang dicintai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Maka Usamah berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda, "Apakah engkau memberi syafaat (pembelaan) dalam salah satu hukuman had Allah?" Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, beliau bersabda, "Wahai manusia, sesungguhnya yang menyesatkan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa apabila orang mulia mencuri mereka membiarkannya, dan apabila orang lemah di antara mereka mencuri mereka menegakkan hukuman had atasnya. Demi Allah, sekiranya Fathimah binti Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam mencuri, niscaya Muhammad memotong tangannya."