- Derajat
- Kitab
- Batasan dan Hukuman yang Ditetapkan Allah (Hudud)كتاب الحدود
- Bab
- Bab 13: Firman Allah Ta'ala: "Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya"بَابُ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: {وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا}
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Isma'il, telah menceritakan kepadaku Malik bin Anas, dari Nafi' maula Abdullah bin Umar, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong (tangan pencuri) pada (pencurian) sebuah mijan yang harganya tiga dirham. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muhammad bin Ishaq. Al-Laits berkata, telah menceritakan kepadaku Nafi' dengan lafazh "nilainya".