- Derajat
- Kitab
- Diyat (Denda Darah)كتاب الديات
- Bab
- Bab 25: Janin wanitaباب جَنِينِ الْمَرْأَةِ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari ayahnya, dari Al-Mughirah bin Syu'bah, dari Umar radhiyallahu 'anhu, bahwa ia meminta pendapat mereka mengenai kasus wanita yang keguguran (karena dipukul). Maka Al-Mughirah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan dengan ghurrah, yaitu hamba sahaya laki-laki atau perempuan." Lalu Muhammad bin Maslamah bersaksi bahwa ia menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan hal itu.