Shahih Bukhari · 6399

No. 6910 pada Fathul Bari

Derajat
Kitab
Diyat (Denda Darah)كتاب الديات
Bab
Bab 26: Janin wanita, dan bahwa 'aql atas ayah dan ashabah ayah, bukan atas anakباب جَنِينِ الْمَرْأَةِ وَأَنَّ الْعَقْلَ عَلَى الْوَالِدِ وَعَصَبَةِ الْوَالِدِ لاَ عَلَى الْوَلَدِ

Teks Arab

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اقْتَتَلَتْ امْرَأَتَانِ مِنْ هُذَيْلٍ فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا فَاخْتَصَمُوا إِلَى النَّبِيِّ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى أَنَّ دِيَةَ جَنِينِهَا غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ وَلِيدَةٌ وَقَضَى أَنَّ دِيَةَ الْمَرْأَةِ عَلَى عَاقِلَتِهَا.

Terjemah

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Yunus, dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al-Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, "Dua wanita dari kabilah Hudzail saling berkelahi; salah seorang dari keduanya melempar yang lain dengan batu sehingga membunuhnya beserta apa yang ada di dalam perutnya. Maka mereka mengadukan perkara itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memutuskan bahwa diyat janinnya adalah ghurrah, yaitu seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan, dan beliau memutuskan bahwa diyat wanita itu dibebankan kepada 'aqilah-nya (kerabat yang menanggung diyat)."