- Derajat
- Kitab
- Mengucapkan Sesuatu karena Dipaksa (Ikrah)كتاب الإكراه
- Bab
- Bab 4: Apabila ia dipaksa sampai menghibahkan atau menjual seorang budak, maka tidak bolehباب إِذَا أُكْرِهَ حَتَّى وَهَبَ عَبْدًا أَوْ بَاعَهُ لَمْ يَجُزْ
Teks Arab
Terjemah
Telah menceritakan kepada kami Abu An-Nu'man, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Amr bin Dinar dari Jabir radhiyallahu 'anhu bahwa seorang lelaki dari kalangan Anshar menjadikan seorang hamba miliknya sebagai mudabbar (dibebaskan setelah ia mati), sedangkan ia tidak memiliki harta selain hamba itu. Hal itu sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Siapa yang mau membelinya dariku?" Maka Nu'aim bin An-Nahham membelinya dengan delapan ratus dirham. (Amr) berkata: Aku mendengar Jabir berkata: "Ia seorang hamba dari Koptik yang meninggal pada tahun pertama."